A. Indonesia sebagai Negara demokrasi
Mengapa
Indonesia dikatakan sebagai negara demokrasi? Untuk menjawabnya, kalian perlu
terlebih dahulu mengetahui pengertian demokrasi. Demokrasi adalah sebuah sistem
pemerintahan di mana kedaulatan ada di tangan rakyat. Artinya, dalam negara
demokrasi rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi. Namun, bukan berarti
rakyatlah yang menjalankan roda
pemerintahan.
Rakyat diberikan kesempatan untuk ikut serta menentukan jalannya pemerintahan.
Kekuasaan ini terwujud dalam suatu sistem pemilihan wakil rakyat. Rakyat
menyerahkan kekuasaannya kepada para wakil yang duduk di pemerintahan. Dengan
demikian, pemerintah sesungguhnya memegang amanat rakyat.
Dalam
negara demokrasi, pemerintahan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Segala kekuasaan dan kewenangan pemerintah sesungguhnya berasal dari rakyat.
Pemerintah adalah orang-orang yang dipilih oleh rakyat. Oleh karena itu,
Pemerintah bertugas menjalankan roda pemerintahan untuk kepentingan rakyat.
Nah,
negara kita pun menyelenggarakan pemerintahan dengan sistem yang demikian. Hal
itu ditunjukkan dengan adanya pemilihan wakil rakyat. Selain itu, negara kita
juga memiliki lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Salah satu contoh lembaga
perwakilan rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Para wakil yang duduk
di DPR adalah orang-orang yang dipilih oleh rakyat secara langsung melalui Pemilu.
Selain itu, rakyat juga memilih Presiden dan wakil Presiden secara langsung.
Presiden harus menjalankan pemerintahan sesuai dengan kehendak rakyat.
Selanjutnya rakyat melalui DPR akan mengawasi jalannya pemerintahan yang
dilakukan Presiden. Oleh karena itu, sesungguhnya rakyatlah yang memiliki
kekuasaan paling tinggi. Dengan demikian, negara kita disebut sebagai negara
demokrasi.
Inti
dari Negara demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Dalam hal ini, rakyatlah yang
memegang kekusaan tertinggi. Pemerintah hanyalah pihak yang diberi kepercayaan
oleh rakyat untuk mewujudkan cita-cita Negara.
B. Pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam
Negara demokrasi malalui pemilu dan pilkada
Sebuah
Negara dibentuk untuk mengurus kebutuhan dan kepentingan warganya. Untuk
kepentingan tersebut, sebuah Negara memerlukan pemerintahan. Pemerintahan
inilah yang menentukan kebijakan menyangkut kepentingan warga suatu Negara.
Lantas bagaiman sebuah pemerintahan dapat terbentuk.
Dalam
sistem demokrasi, kedaulatan tertinggi sebuah Negara berada di tangan
rakyat.apakah ini berarti rakyat memerintah dirinya sendiri? Tentu saja tidak.
Dalam Negara demokrasi, rakyat menyerahkan sebagian kedaulatannya kepada para
wakilnya. Para wakil tersebut biasa disebut sebagai wakil rakyat. Inilah yang
disebut dengan sistem demokrasi perwakilan. melalui para wakilnya, rakyat
menyalurkan aspirasinya supaya terpenuhi. Wakil rakya inilah yang akan
menyampaikan keinginan rakyat. Merekalah yang memengaruhi dan menentukan
kebijakan yang diambil pemerintah.
Untuk
menentukan wakil rakyat, sebuah Negara demokrasi menyelenggarakan gerakan
pemilihan umum. Pemilihan umum biasa disingkat dengan istilah pemilu. Lewat
pemilu, rakyat dapat memilih pemimpin yang mereka inginkan. Pemilihan ini
bersifat umum karena diikuti oleh seluruh warga Negara yang sudah berhak
memilih.
Pemiliu
di negara kita ini diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Banyak orang yang
menyebut pemilu sebagai pesta demokrasi. Sebab, pemilu dianggap sebagai
perayaan demokrasi bagi sebuah Negara. Seperti perayaan lainnya, pemilu selalu
ramai dan meriah.
Pemilu di
Indonesia terdiri atas beberapa macam. Ada yang disebut Pemilu Parlemen. Ada
yang disebut Pemilu Presiden atau Pilpres. Ada pula yang disebut Pemilihan
Kepala Daerah atau
Pilkada. Apa sajakah maksud dari setiap Pemilu
tersebut? Perhatikan penjelasan berikut :
1. Pemilu Legislatif
Pemilu
Parlemen diselenggarakan untuk memilih wakil rakyat. Wakil rakyat ini terdiri
atas para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota). Anggota DPR dan DPRD
berasal dari partai politik
peserta Pemilu. Mereka
adalah wakil rakyat sekaligus wakil partai politik. Mengapa demikian? Sebab rakyat
menyalurkan aspirasinya melalui partai politik.
Sementara
itu, anggota DPD berbeda dari anggota DPR atau DPRD. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
tidak mewakili partai politik tertentu. DPD merupakan wakil daerah (provinsi)
untuk memperjuangkan kepentingan daerah yang diwakilinya.
Dalam
sejarah Indonesia, Pemilu Legislatif telah dilaksanakan sebanyak sembilan kali.
Pemilu Legislatif pertama dilakukan pada tahun 1955. Artinya, sepuluh tahun
setelah merdeka, Indonesia baru menyelenggarakan Pemilu. Setelah itu, Pemilu
Legislatif tercatat dilaksanakan pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997,
1999, dan 2004.
Dalam
Undang-undang tentang Pemilihan Umum, Pemilu Legislatif diselenggarakan lima
tahun sekali. Namun dalam kenyataannya, ada beberapa Pemilu yang
diselenggarakan di luar hitungan lima tahunan. Pemilu tersebut yaitu tahun
1971, Pemilu 1977, dan Pemilu 1999. Pemilu 1971 terlambat 11 tahun karena
keadaan politik Indonesia yang kacau. Sangat terlambat, bukan? Setelah itu
keadaan politik mulai membaik. Namun, Pemilu 1977 juga terlambat satu tahun
dari seharusnya. Sebaliknya, Pemilu 1999 justru dilangsungkan tiga tahun lebih
cepat dari semestinya.
2. Pemilihan Presiden (Pilpres)
Pilpres
adalah Pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung.
Pilpres secara langsung baru dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2004.
Sebelum
Pemilu 2004, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR). Saat itu keputusan MPR dianggap mewakili keinginan rakyat. Akan
tetapi, pilihan MPR sering kali dianggap tidak sesuai dengan keinginan rakyat.
Oleh karena itu, muncullah tuntutan agar presiden dan wakil presiden dipilih secara
langsung oleh rakyat. Akhirnya, tuntutan tersebut diwujudkan. Pada Pemilu 2004,
pemilihan presiden dan wakil presiden pun dilaksanakan secara langsung.
Pada
Pilpres 2004, ada lima pasangan calon presiden dan calon wakil. Berikut adalah
kelima pasangan calon tersebut :
1.
Wiranto-Sholahudin Wahid
2. Megawati
Soekarnoputri-Hasyim Muzadi
3. Amien
Rais-Siswono Yudohusodo
4. Susilo
Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla
5. Hamzah
Haz-Agum Gumelar
Dari
kelima pasangan tersebut yang akhirnya terpilih adalah pasangan nomor empat.
Susilo Bambang Yudhoyono menjadi presiden dan Jusuf Kalla menjadi wakil
presiden. Keduanya menjabat untuk periode 2004-2009.
3. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Pilkada
pada dasarnya sama dengan Pilpres. Keduanya diselenggarakan untuk memilih
pemimpin secara langsung. Pilkada dilakukan untuk memilih kepala daerah. Kepala
daerah tersebut antara lain gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan
wali kota-wakil wali kota. Pilkada dilakukan dalam lingkup daerah tertentu.
Pemilihnya adalah warga dari daerah tempat dilaksanakannya Pilkada.
Pilkada
dibedakan menjadi dua jenis yaitu pilkada tingkat provinsi dan pilkada tingkat
kabupaten/kota. Pada pilkada tingkat provinsi, pemilih memilih seorang
gubernur. Adapun pada pilkada tingkat kabupaten/kota, pemilih memilih
bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota.
A. Penyelenggaraan kegiatan pemilu dan
pilkada
Tujuan
diselenggarakannnya Pemilu dan Pilkada adalah sama-sama untuk mewujudkan
demokrasi. Namun demikian, ada beberapa perbedaan antara Pemilu dan Pilkada.
Pemilu ditujukan untuk memilih wakil rakyat di tingkat pusat dan daerah. Adapun
Pilkada ditujukan untuk memilih kepala daerah. Pemilu dilaksanakan serentak di
seluruh wilayah Indonesia. Adapun Pilkada dilaksanakan hanya dalam lingkup
wilayah pemerintah daerah tertentu saja.
Oleh karena itu,
proses dan pelaksanaan antara Pemilu dan Pilkada pun beda. Nah, berikut akan
dijelaskan proses dan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada ;
1. Penyelenggaraan Pemilu
Pemilu
diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU ada yang berkedudukan di
pusat dan di daerah. KPU pusat bertugas mengurus pelaksanaan Pemilu di tingkat
nasional. Adapun KPU di tingkat daerah bertugas menyelenggarakan pemilihan di
tingkat daerah atau disebut Pilkada. KPU ini biasa disebut sebagai KPUD.
Anggota KPU terdiri atas orang-orang independen. Maksudnya, para anggota KPU
bukan anggota maupun pengurus partai peserta Pemilu. Dengan demikian, KPU harus
netral. KPU tidak boleh memihak salah satu peserta Pemilu.
Penyelenggaraan
Pemilu telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2007. Dari UU tersebut diketahui bahwa
Pemilu di negara kita dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap pertama dilaksanakan
untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD. Anggota DPRD yang dipilih meliputi
para wakil rakyat yang duduk di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota. Tahap
kedua adalah pemilihan presiden dan wakilnya.Tahap ketiga yaitu Pemilihan Kepala
Daerah dan wakilnya. Pelaksanaan pemilihan para wakil rakyat, seperti DPR, DPD,
dan DPRD diatur dalam UU No. 10 Tahun 2008.
Penyelenggaraan
Pemilu meliputi beberapa kegiatan. Kegiatan tersebut antara lain pendaftaran
pemilih, pendaftaran peserta, kampanye peserta Pemilu, serta pemungutan dan
penghitungan suara. Pendaftaran pemilih dilakukan oleh petugas khusus. Petugas
tersebut
mendaftar para
pemilih dengan mendatangi kediaman calon pemillih. Warga yang berhak menjadi
pemilih harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut beberapa persyaratan agar
dapat menjadi pemilih dalam Pemilu :
a. Pemilih
adalah seluruh warga negara Indonesia. Warga negara tersebut termasuk yang
berada di luar negeri.
b. Pemilih
telah berusia minimal 17 tahun ke atas atau sudah/pernah menikah. Batasan usia
tersebut termasuk mereka yang pada hari dilaksanakan pemungutan suara telah genap
berusia 17 tahun. Pemilih yang belum berusia 17 tahun tetapi bila sudah atau
pernah menikah dapat memiliki hak pilih.
c. Sehat
jasmani dan rohani. Orang yang mengalami gangguan jiwa tidak mempunyai hak
pilih.
d. Tidak
sedang dicabut haknya karena kasus pidana dan berdasarkan putusan pengadilan.
Semua
orang yang terdaftar kemudian diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui siapa saja yang memiliki dan tidak
memiliki hak pilih. Bila ada yang belum terdaftar, mereka dapat segera
mendaftarkan diri. Para pemilih yang telah terdaftar akan mendapatkan kartu
pemilih. Pendaftaran juga dilakukan terhadap para peserta pemilu. Peserta
pemilu adalah pihak yang akan dipilih oleh rakyat. Peserta Pemilu terdiri atas
partai politik dan perseorangan. Partai yang dapat menjadi peserta harus
memenuhi persyaratan tertentu. Berikut contoh persyaratan Pemilu tahun 2004 :
a. Keberadaannya
diakui pemerintah sesuai UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.
b. Memiliki
pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah
provinsi.
c. Memiliki
pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua per tiga) dariseluruh jumlah
kabupaten di tiap provinsi.
d. Memiliki
anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau sekurangkurangnya 1/1000 dari jumlah
penduduk dari setiap kepengurusan partai.
e. Pengurus
partai politik harus memiliki kantor tetap.
f. Mengajukan
nama dan tanda gambar partai kepada KPU.
Peserta Pemilu juga terdiri atas
perseorangan. Peserta perseorangan yaitu pasangan para calon anggota DPD.
Mereka merupakan wakil dari masing-masing daerah di Indonesia. Cakupan daerah
pemilihan anggota DPD adalah provinsi. Setiap provinsi terdiri atas 4 orang
anggota DPD. Ada beberapa syarat khusus calon anggota DPD. Calon anggota DPD
harus bertempat
tinggal di
daerah yang diwakilinya. Selain itu, calon tersebut sudah tidak menjadi
pengurus partai politik sekurang-kurangnya selama 4 tahun.
Setelah
pendaftaran pemilih dan peserta Pemilu selesai, kegiatan selanjutnya adalah
kampanye. Kampanye merupakan kegiatan untuk menarik simpati para pemilih. Para
peserta Pemilu berusaha agar rakyat bersedia memilih mereka. Kampanye
dilaksanakan selama tiga minggu dan berakhir tiga hari sebelum pemungutan
suara. Kegiatan yang dilakukan oleh peserta dalam berkempanye bermacam-macam.
Ada yang mengerahkan massa dengan berpawai, melalui media radio dan televisi,
dialog, tatap muka, pertemuan terbatas, dan sebagainya. Pelaksanaan kampanye
tidak boleh menggangu ketertiban umum dan merugikan pihak.
Setelah
masa kampanye dan masa tenang berakhir, kegiatan selanjutnya adalah pemungutan
suara. Pemungutan suara dilakukan serempak, termasuk bagi warga negara
Indonesia di luar negeri. Pemilih memberikan suaranya dengan mendatangi Tempat
Pemungutan Suara (TPS) setempat. Caranya dengan mencoblos salah satu lambang
partai dan nama calon wakil rakyat. Adapun pada pemilihan presiden dan wakil
presiden dilakukan dengan mencoblos gambar calon. Setelah pencoblosan selesai,
selanjutnya dilakukan penghitungan suara. Hasil penghitungan suara dari TPS
seluruh Indonesia dikumpulkan dan dihitung secara nasional. Hasil perhitungan
inilah yang akan menentukan pihak-pihak yang menjadi pemenang Pemilu.
2. Penyelenggaraan Pilkada
Pihak
yang menyelenggarakan Pilkada adalah KPUD Provinsi dengan bantuan KPUD
Kabupaten/Kota. Tujuan dilaksanakannya Pilkada adalah untuk memilih kepala
daerah. Pemilihan kepala daerah dan wakilnya diatur melalui Peraturan
Pemerintah No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Kegiatan
yang dilaksanakan dalam Pilkada hampir sama dengan Pemilu. Perbedaan utamanya
hanya terletak pada tingkatannya saja. Berikut beberapa kegiatan dalam
penyelanggaraan pilkada :
a. Pembentukan
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
b. Pendaftaran
dan penetapan pemilih.
c. Pendaftaran
dan penetapan pasangan calon.
d. Kampanye.
e. Pelaksanaan
pemilihan.
Kegiatan
awal dalam pilkada yaitu pembentukan PPK, PPS, dan KPPS. PPK merupakan pembantu
KPUD yang berkedudukan di tingkat kecamatan. PPK bertugas mengumpulkan hasil
penghitungan suara dari seluruh TPS. PPS berkedudukan di desa/kelurahan. Tugas
dan wewenang PPS antara lain mendaftar para pemilih, mengangkat pencatat dan
pemilih, menyampaikan daftar pemilih kepada PPK, dan menghitung suara dari
seluruh TPS di wilayah kerjanya. Adapun KPPS bertugas melaksanakan pemungutan
dan penghitungan suara di TPS. Tugas lainnya yaitu membuat berita acara hasil penghitungan
suara untuk disampaikan kepada PPS.
Kegiatan
selanjutnya yaitu melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih. Persyaratan
para pemilihnya
pun hampir sama dengan persyaratan pada Pemilu. Namun, ada persyaratan
khusus dari
pemilih pada Pilkada. Pemilih harus tercatat bertempat tinggal di daerah
pemilihan sekurangkurangnya 6 (enam) bulan. Setelah kegiatan ini selesai barulah
dilakukan pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Persyaratan untuk maju
menjadi pasangan calon pun hampir sama dengan Pemilu. Penetapan pasangan calon
dilakukan oleh KPUD.
Dalam
Pilkada juga terdapat kegiatan kampanye. Kampanye dalam pilkada dilakukan
selama dua minggu. Masa kampanye berakhir 3 (tiga) hari sebelum pemungutan
suara dilaksanakan. Cara-cara pelaksanaan kampanye pada Pilkada tidak ada
perbedaan dengan Pemilu.
Kegiatan
selanjutnya yaitu pelaksanaan pemungutan suara. Kegiatan ini sama dengan
pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu. Pemilih memberikan suaranya
dengan mencoblos kertas suara. Dalam kertas suara tersebut terdapat nomor,
foto, dan nama pasangan calon. Pemilih memberikan pilihannya dengan mencoblos
salah satu gambar pasangan calon.
Nah,
dengan demikian kalian telah mengetahui proses pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
Kelak jika kalian sudah memiliki hak pilih tinggal mempraktikkannya. Apalagi
bila kalian menjadi penyelenggara atau peserta Pemilu ataupun Pilkada, Kalian
sudah punya bekal bukan? Oleh karena itu, tambahlah terus wawasan kalian
tentang Pemilu dan Pilkada di negara kita.
B. Lembaga-lembaga
Negara Sesuai Amandemen UUD 1945
Sebagai
negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias
politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang. Ketiga bidang
tersebut adalah legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tiga bidang kekuasaan ini
memiliki kedudukan yang sejajar. Tidak ada yang lebih berkuasa dibanding yang
lain. Ketiganya saling bekerja sama, saling mendampingi, dan saling
mengingatkan. Dengan kerja sama ketiganya, penyimpangan dalam pemerintahan
dapat dihindarkan.
Legislatif
bertugas membuat undangundang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR). Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang
eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang
membantunya. Sementara yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan
undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan
Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembagian
kekuasaan seperti di depan baru dilakukan setelah terjadi amandemen UUD 1945.
Amandemen bergulir seiring berjalannya era reformasi. Amandemen pertama
terhadap UUD 1945 dilaksanakan pada tahun 1999. Sampai tahun 2007, amandemen
terhadap UUD 1945 sudah dilakukan sebanyak empat kali.
Lembaga-lembaga
negara Indonesia diposisikan sesuai dengan ketiga unsur di depan. Selain
lembaga tersebut masih ada lembaga yang lain. Lembaga tersebut antara lain
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah
Konstitusi (MK). Kedudukan lembaga-lembaga Negara telah mengalami perubahan.
Sebagai contoh, sebelum amandemen UUD 1945 MPR diposisikan sebagai lembaga
tertinggi. Namun setelah amandemen, MPR kududukannya menjadi lembaga negara.
Posisinya setara dengan lembaga negara lainnya. Amandemen terhadap UUD 1945
juga melahirkan beberapa lembaga negara yang baru. Lembaga-lembaga negara
seperti Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru.
Selain itu amandemen UUD 1945 juga menghapuskan Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Sebagai penggantinya, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas
memberi nasihat dan pertimbangan pada Presiden. Kalau DPA merupakan lembaga
negara yang sejajar dengan Presiden, maka dewan pertimbangan berkedudukan di
bawah Presiden. Semua itu telah disesuaikan dengan UUD 1945 yang telah
diamandemen.
Berikut
penjelasan tentang lembaga-lembaga Negara sesuai dengan undang-undang dasar
1945 hasil amandemen :
1.
Dewan perwakilan rakyat (DPR)
DPR
adalah salah satu lembaga Negara. Anggota DPR dipilih oleh rakyat dalam pemilu.
Anggota DPR bertugas selama lima tahun. Anggota DPR harus melakukan siding
paling sedikit sekali dalam setahun. DPR memiliki tiga fungsi, yaitu legislasi,
anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi meruakan fungsi DPR sebagai
pembentuk UU. Dengan fungsi anggaran, DPR menetapkan anggaran pendapat dn
belanja Negara. Adapun fungsi pengawasan merupakan fungsi DPR sebagai sebagai
pengawas jalannya pemerintahan.
Dalam
membentuk UU, DPR bekerja sama dengan presiden. Setiap rancanan UU dibahas
bersama antara DPR denga presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Selanjutnya presiden mengesahkan RUU menjadi UU. DPR juga bertugas untuk
membahas dan menetapkan rancangan APBN yang diajukan dengan memerhatikan
pertimbangan DPD.
DPR
juga bertugas mengawasi jalannya pemerintahan yang dipimpin presiden. Jika
presiden dianggap melanggara undang-undang maka DPR dapat menegurnya. Oleh
karena itu, DPR berhak untuk menyatakan pendapat dan bertanya kepada presiden.
DPR juga bisa memanggil pembantu presiden untuk mendapatkan keterangan tentang
kebijakan yang akan diambil pemerintah.
Jika
presiden dianggap melakukan kesalahan berat, DPR dapat mengusulkan kepada MPR
untuk memeberhentikan presiden. Sebelumnya ususlan ini harus dinilai
keabsahannya oleh Mahkama Konstitusi.
2.
Dewan perwakilan daerah (DPD)
DPD
termasuk lembaga Negara yang berasal dari unsure legislative. DPD merupakan dewan yang mewakili daerah-daerah
di Indonesia. Anggota DPD dipilih oleh rkyat melalui pemilu. DPD harus
melaksanakan siding sedikitnya sekali dalam stahun.
Tugas
DPD salah satunya adalah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR.
RUU tersebut berkaitan dengan kepentingan daerah. Misalya, sumber daya alam,
sumber daya ekonomi, serta perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan
daerah. DPD juga berutgas member pertimbangan kepada DPR mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Yang paling
pokok, DPD bertugas mengawasi pelaksanaan undang-undang yang berkaitan denga
pemerintahan daerah.
3.
Presiden
Pada
umumnya, presiden merupakan kepala Negara dan kepala pemerintahan. Dalam
melaksanakan tugasnya, presiden dibantu oleh wakil-wakil presiden dan para
mentri. Presiden, wakil presiden, dan para mentri ini adalah unsure eksekutif. Dalam
pemerintahan Indonesia, mereka biasa disebut cabinet. Penentuan dan pemilihan
para mentri merupakan hak prerogative presiden.
Presiden
dan wakil presiden secara berpasangan dipilih langsung oleh rakyat melalui
Pilpres. Pilpres dilaksanakan lima tahun sekali. Presiden dan wakil presiden
yang terpilih harus menjalankan tugasnya selama lima tahun. Setelah itu,
keduanya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan kedua. Namun setelah dua kali
dipilih, keduanya tidak boleh dipilih lagi.
Presiden
memiliki tugas yang berat dan banyak sekali. Salah satu tugas presiden adalah
membahas rancangan undang-undang (RUU) bersama DPR. Setelah RUU tersebut disepakati
bersama, presiden pun mengesahkannya menjadi undang-undang.
Presiden
memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Laut, dan Udara. Presiden
berhak menyatakan keadaan perang jika negara mengalami ancaman bahaya.
Pernyataan keadaan perang dilakukan dengan persetujuan DPR. Dengan pertimbangan
Mahkamah Agung (MA), presiden juga berhak memberikan pengampunan atau
pengurangan hukuman.
Meski
menjadi pemimpin tertinggi pemerintahan, bukan berarti presiden bebas bertindak
seenaknya. Presiden harus tetap tunduk kepada UUD 1945. Kekuasaan presiden juga
dibatasi oleh kekuasaan lembaga Negara lainnya seperti MPR, DPR, BPK, MA, MK,
dan KY. Presiden tidak dapat mencampuri urusan lembaga-lembaga negara tersebut.
Presiden atau wakil presiden diberhentikan oleh MPR atas usulan DPR.
Presiden
atau wakil presiden dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir.
Adapun beberapa alasan pemberhentian tersebut antara lain:
a.
melanggar
undang-undang,
b.
mengkhianati
sumpah jabatan, dan
c.
tidak
mampu melaksanakan tugas.
4. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah
Agung merupakan lembaga negara di bidang yudikatif. MA merupakan lembaga
peradilan tertinggi. Ketua dan anggota MA ditetapkan oleh Presiden atas usulan
Komisi Yudisial (KY) dan persetujuan DPR. Namun demikian, dalam memutuskan
sebuah perkara, MA tidak boleh dipengaruhi oleh lembaga negara lainnya. Presiden
pun tidak boleh memengaruhi keputusan MA.
5. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah
Kontitusi juga merupakan lembaga negara di bidang yudikatif (kehakiman). Meski
demikian, tugas MK berbeda dari MA. Soal-soal hukum yang ditangani oleh MK
bersifat khusus. Misalnya, melakukan pengujian atas materi undang-undang yang
dibuat DPR dan pemerintah. Jika suatu undang-undang dinilai oleh MK
bertentangan dengan UUD 1945 maka harus dibatalkan. Tugas MK lainnya ada lah
memutuskan perselisihan da lam Pemilu. MK juga memberi keputusan tentang sah-ti
dak nya usulan DPR untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden.
Anggota
MK yang disebut hakim konstitusi berjumlah sembilan orang. Dari sembilan orang
tersebut, tiga orang merupakan usulan presiden, tiga orang lagi merupakan
usulan DPR, dan tiga orang sisanya merupakan usulan MA. Setelah disetujui,
presiden menetapkan kesembilan orang tersebut menjadi hakim konstitusi.
Meskipun demikian, ke putusan MK bersifat mandiri. Keputusan MK tidak boleh
dicampuri oleh lembaga tinggi lainnya, baik itu presiden, DPR,
maupun MA.
6. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis
Permusyawaratan Rak yat merupakan salah satu lembaga negara. Anggota MPR
terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih dalam Pemilu. Masa jabatan
anggota MPR adalah lima tahun. Selama masa jabatannya, MPR harus mengadakan
sidang paling sedikit satu kali dalam lima tahun.
Tugas
MPR antara lain mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Selain itu, MPR
juga bertugas melantik presiden dan wakil presiden. Jika diusulkan oleh DPR,
MPR dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden. MPR pulalah yang bertugas
memilih pengganti presiden dan wakil presiden yang mengundurkan diri dari
jabatannya.
7. Komisi Yudisial (KY)
Komisi
Yudisial adalah lembaga yang bertugas mengawasi perilaku hakim. Selain itu, KY
juga bertugas untuk mengusulkan nama calon hakim agung. Ketua dan anggota KY
ditetapkan oleh presiden atas persetujuan DPR.
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK
bertugas memeriksa pengelolaan keuangan negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR
atas
pertimbangan DPD. Anggota BPK dilantik oleh presiden. Meski demikian, tugas BPK
tidak dapat dicampuri oleh lembaga negara lainnya, termasuk presiden. Sebab,
BPK bersifat mandiri.
C. Pemerintahan
pusat dan pemerintahan daerah
Negara
kita merupakan negara kesatuan. Hal itu seperti yang terdapat pada UUD 1945
Pasal 1 Ayat (1). Bunyinya yaitu Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang
berbentuk republik. Sebagai negara kesatuan, Negara kita terdiri atas
daerah-daerah yang lebih kecil. Daerah tersebut antara lain provinsi,
kabupaten, dan kota. Adapun dalam tiap-tiap daerah tersebut terdapat pemerintahan
daerah yang penyelenggaraannya diatur oleh undang-undang. Hal itu sesuai dengan
Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945. Bunyinya yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas
kabupaten dan kota, yang
tiap-tiap
provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur
dengan undang-undang.
Seperti
juga telah dijelaskan, Negara kita menganut sistem demokrasi. Dengan sistem
demokrasi, pemerintah tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Semua kebijakan
yang diambil pemerintah adalah bersumber dari aspirasi dan kebutuhan rakyatnya.
Ciri
negara demokrasi adalah adanya kebebasan bagi warganya untuk mengurus diri
sendiri. Salah satu wujudnya adalah adanya otonomi daerah. Dengan otonomi ini,
pemerintah daerah diberi kebebasan oleh pemerintah pusat untuk mengurus diri
sendiri. Pemerintah daerah diberi keleluasaan mengelola wilayahnya sesuai
aspirasi rakyat di daerah bersangkutan. Keleluasaan itu meliputi hampir semua
hal yang berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan. Yang tidak termasuk
wewenang daerah antara lain soal politik luar negeri, pertahanan, keamanan,
mata uang, peradilan, dan agama.
Pada
masa rezim Orde Lama dan Orde Baru, pemerintah Indonesia cenderung bersifat
sentralisitis atau memusat. Pemerintah pusat juga seringkali mengabaikan
kepentingan daerah. Akibat sistem sentralisitis ini, pemerintah pusat menjadi
sangat dominan dalam mengatur dan mengendalikan daerah. Pemerintah daerah tidak
memiliki kemandirian mengelola dan mengurus
daerahnya sesuai
potensi daerah.
Sistem
yang sentralistis dianggap tidak adil bagi pemerintah daerah. Ketidakadilan
terletak pada masalah pembagian kekuasaan dan keuangan. Oleh karena itu,
muncullah desakan untuk mengubah sistem yang sentralistis itu. Hasil dari
desakan tersebut adalah pengesahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Otonomi Daerah. Undang-undang inilah yang menjamin pemerintah daerah untuk
mengelola wilayah, keuangan, kekayaan alam, dan sumber daya manusianya secara
mandiri. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 diganti dengan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Sejak
amandemen UUD 1945 di era Reformasi, penyelanggaraan pemerintahan negara kita
didasarkan pada sistem desentralisasi. Desentralisasi yaitu sistem pemerintahan
yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah. Dalam sistem
desentralisasi, pemerintah pusat membagi kekuasaannya kepada pemerintah daerah.
Adapun yang dimaksud sebagai pemerintah pusat adalah presiden Republik Indonesia.
Presiden-lah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Meskipun
demikian, tidak semua urusan diserahkan kepada pemerintah daerah. Ada beberapa
urusan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Menurut UU No. 32 Tahun
2004, urusan pemerintahan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat antara
lain : politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi (peradilan), moneter
dan fiscal nasional, serta agama. Termasuk pula urusan lain yaitu perencanaan
nasional. Pengendalian pembangunan nasional, pendayagunaan sumber daya alam dan
tehnologi strategis. Serta konservasi dan standarisasi nasional. Berkaitan
dengan urusan-urusan tersebut, pemerintah daerah harus mengkuti ketetapan yang
dibuat pemerintah pusat.
Sistem
desentralisasi memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengurus rumah
tangganya sendiri. Penyelenggaraan pemerintah didaerah diserahkan kepada
pemerintah daerah dan DPRD. Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan
perangkat daerah. Kepala daerah dimaksud antara lain gubernur (provinsi) dan
bupati/walikota (kabupaten/kota). Dalam melaksanakan tugasnya, para kepala
darah dibantu oleh perangkat daerah. Perangkat daerah terdiri atas sekretaris
daerah, secretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
Undang-undang
nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah menjelaskan bahwa pemerintahan
daerah memilik kewajiban untuk mengurus wilayah
sendiri berdasarkan aspirasi warganya. Hak dan kewajiban itu meliputi
hampir semua bidang pemerintahan. Dengan undang-undang tersebut, pemerintah
daerah berhak untuk :
a.
Mengurus pemerintahan sendiri
b.
Memilih pemimpin daerahnya sendiri
c.
Mengella kekayaan sumber daya manusi dan
alam daerah
d.
Memungut pajak dan retribusi dari warga
daerah
Ada hak tentu
ada kewajiban.pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk :
a. Melindungi
masyarakat, menjaga persatuan, kesattuan, kerukunan nasional, keutuhan Negara
keatuan republic Indonesia.
b. Mengembangkan
demokrasi
c. Mewujudkan
keadilan dan pemerataan kesejahteraan
d. Meningkatkan
dan menyediakan pelayanan pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, dan jaminan
sosial bagi warganya.
e. Melestarikan
lingkungan hidup daerah
f. Melestarikan
nilai sosial budaya daerah.
Oleh : RIZKA MELIRISKIANA
Biografi masing masing mana ?
BalasHapusBiografi masing masing mana ?
BalasHapus