Pages

Jumat, 15 Januari 2016

BAB II " SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA "


A.    Indonesia sebagai Negara demokrasi

Mengapa Indonesia dikatakan sebagai negara demokrasi? Untuk menjawabnya, kalian perlu terlebih dahulu mengetahui pengertian demokrasi. Demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan di mana kedaulatan ada di tangan rakyat. Artinya, dalam negara demokrasi rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi. Namun, bukan berarti rakyatlah yang menjalankan roda
pemerintahan. Rakyat diberikan kesempatan untuk ikut serta menentukan jalannya pemerintahan. Kekuasaan ini terwujud dalam suatu sistem pemilihan wakil rakyat. Rakyat menyerahkan kekuasaannya kepada para wakil yang duduk di pemerintahan. Dengan demikian, pemerintah sesungguhnya memegang amanat rakyat.

Dalam negara demokrasi, pemerintahan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk rakyat. Segala kekuasaan dan kewenangan pemerintah sesungguhnya berasal dari rakyat. Pemerintah adalah orang-orang yang dipilih oleh rakyat. Oleh karena itu, Pemerintah bertugas menjalankan roda pemerintahan untuk kepentingan rakyat.

Nah, negara kita pun menyelenggarakan pemerintahan dengan sistem yang demikian. Hal itu ditunjukkan dengan adanya pemilihan wakil rakyat. Selain itu, negara kita juga memiliki lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Salah satu contoh lembaga perwakilan rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Para wakil yang duduk di DPR adalah orang-orang yang dipilih oleh rakyat secara langsung melalui Pemilu. Selain itu, rakyat juga memilih Presiden dan wakil Presiden secara langsung. Presiden harus menjalankan pemerintahan sesuai dengan kehendak rakyat. Selanjutnya rakyat melalui DPR akan mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan Presiden. Oleh karena itu, sesungguhnya rakyatlah yang memiliki kekuasaan paling tinggi. Dengan demikian, negara kita disebut sebagai negara demokrasi.

Inti dari Negara demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Dalam hal ini, rakyatlah yang memegang kekusaan tertinggi. Pemerintah hanyalah pihak yang diberi kepercayaan oleh rakyat untuk mewujudkan cita-cita Negara.

B.     Pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara demokrasi malalui pemilu dan pilkada

Sebuah Negara dibentuk untuk mengurus kebutuhan dan kepentingan warganya. Untuk kepentingan tersebut, sebuah Negara memerlukan pemerintahan. Pemerintahan inilah yang menentukan kebijakan menyangkut kepentingan warga suatu Negara. Lantas bagaiman sebuah pemerintahan dapat terbentuk.

Dalam sistem demokrasi, kedaulatan tertinggi sebuah Negara berada di tangan rakyat.apakah ini berarti rakyat memerintah dirinya sendiri? Tentu saja tidak. Dalam Negara demokrasi, rakyat menyerahkan sebagian kedaulatannya kepada para wakilnya. Para wakil tersebut biasa disebut sebagai wakil rakyat. Inilah yang disebut dengan sistem demokrasi perwakilan. melalui para wakilnya, rakyat menyalurkan aspirasinya supaya terpenuhi. Wakil rakya inilah yang akan menyampaikan keinginan rakyat. Merekalah yang memengaruhi dan menentukan kebijakan yang diambil pemerintah.

Untuk menentukan wakil rakyat, sebuah Negara demokrasi menyelenggarakan gerakan pemilihan umum. Pemilihan umum biasa disingkat dengan istilah pemilu. Lewat pemilu, rakyat dapat memilih pemimpin yang mereka inginkan. Pemilihan ini bersifat umum karena diikuti oleh seluruh warga Negara yang sudah berhak memilih.

Pemiliu di negara kita ini diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Banyak orang yang menyebut pemilu sebagai pesta demokrasi. Sebab, pemilu dianggap sebagai perayaan demokrasi bagi sebuah Negara. Seperti perayaan lainnya, pemilu selalu ramai dan meriah.
Pemilu di Indonesia terdiri atas beberapa macam. Ada yang disebut Pemilu Parlemen. Ada yang disebut Pemilu Presiden atau Pilpres. Ada pula yang disebut Pemilihan Kepala Daerah atau
Pilkada. Apa sajakah maksud dari setiap Pemilu tersebut? Perhatikan penjelasan berikut :

1.      Pemilu Legislatif

Pemilu Parlemen diselenggarakan untuk memilih wakil rakyat. Wakil rakyat ini terdiri atas para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota). Anggota DPR dan DPRD berasal dari partai politik
peserta Pemilu. Mereka adalah wakil rakyat sekaligus wakil partai politik. Mengapa demikian? Sebab rakyat menyalurkan aspirasinya melalui partai politik.

Sementara itu, anggota DPD berbeda dari anggota DPR atau DPRD. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak mewakili partai politik tertentu. DPD merupakan wakil daerah (provinsi) untuk memperjuangkan kepentingan daerah yang diwakilinya.

Dalam sejarah Indonesia, Pemilu Legislatif telah dilaksanakan sebanyak sembilan kali. Pemilu Legislatif pertama dilakukan pada tahun 1955. Artinya, sepuluh tahun setelah merdeka, Indonesia baru menyelenggarakan Pemilu. Setelah itu, Pemilu Legislatif tercatat dilaksanakan pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, dan 2004.

Dalam Undang-undang tentang Pemilihan Umum, Pemilu Legislatif diselenggarakan lima tahun sekali. Namun dalam kenyataannya, ada beberapa Pemilu yang diselenggarakan di luar hitungan lima tahunan. Pemilu tersebut yaitu tahun 1971, Pemilu 1977, dan Pemilu 1999. Pemilu 1971 terlambat 11 tahun karena keadaan politik Indonesia yang kacau. Sangat terlambat, bukan? Setelah itu keadaan politik mulai membaik. Namun, Pemilu 1977 juga terlambat satu tahun dari seharusnya. Sebaliknya, Pemilu 1999 justru dilangsungkan tiga tahun lebih cepat dari semestinya.

2.      Pemilihan Presiden (Pilpres)

Pilpres adalah Pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. Pilpres secara langsung baru dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2004.

Sebelum Pemilu 2004, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Saat itu keputusan MPR dianggap mewakili keinginan rakyat. Akan tetapi, pilihan MPR sering kali dianggap tidak sesuai dengan keinginan rakyat. Oleh karena itu, muncullah tuntutan agar presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Akhirnya, tuntutan tersebut diwujudkan. Pada Pemilu 2004, pemilihan presiden dan wakil presiden pun dilaksanakan secara langsung.

Pada Pilpres 2004, ada lima pasangan calon presiden dan calon wakil. Berikut adalah kelima pasangan calon tersebut :
1. Wiranto-Sholahudin Wahid
2. Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi
3. Amien Rais-Siswono Yudohusodo
4. Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla
5. Hamzah Haz-Agum Gumelar

Dari kelima pasangan tersebut yang akhirnya terpilih adalah pasangan nomor empat. Susilo Bambang Yudhoyono menjadi presiden dan Jusuf Kalla menjadi wakil presiden. Keduanya menjabat untuk periode 2004-2009.

3.      Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Pilkada pada dasarnya sama dengan Pilpres. Keduanya diselenggarakan untuk memilih pemimpin secara langsung. Pilkada dilakukan untuk memilih kepala daerah. Kepala daerah tersebut antara lain gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota. Pilkada dilakukan dalam lingkup daerah tertentu. Pemilihnya adalah warga dari daerah tempat dilaksanakannya Pilkada.

Pilkada dibedakan menjadi dua jenis yaitu pilkada tingkat provinsi dan pilkada tingkat kabupaten/kota. Pada pilkada tingkat provinsi, pemilih memilih seorang gubernur. Adapun pada pilkada tingkat kabupaten/kota, pemilih memilih bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota.

A.    Penyelenggaraan kegiatan pemilu dan pilkada

Tujuan diselenggarakannnya Pemilu dan Pilkada adalah sama-sama untuk mewujudkan demokrasi. Namun demikian, ada beberapa perbedaan antara Pemilu dan Pilkada. Pemilu ditujukan untuk memilih wakil rakyat di tingkat pusat dan daerah. Adapun Pilkada ditujukan untuk memilih kepala daerah. Pemilu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Adapun Pilkada dilaksanakan hanya dalam lingkup wilayah pemerintah daerah tertentu saja.
Oleh karena itu, proses dan pelaksanaan antara Pemilu dan Pilkada pun beda. Nah, berikut akan dijelaskan proses dan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada ;

1.      Penyelenggaraan Pemilu
Pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU ada yang berkedudukan di pusat dan di daerah. KPU pusat bertugas mengurus pelaksanaan Pemilu di tingkat nasional. Adapun KPU di tingkat daerah bertugas menyelenggarakan pemilihan di tingkat daerah atau disebut Pilkada. KPU ini biasa disebut sebagai KPUD. Anggota KPU terdiri atas orang-orang independen. Maksudnya, para anggota KPU bukan anggota maupun pengurus partai peserta Pemilu. Dengan demikian, KPU harus netral. KPU tidak boleh memihak salah satu peserta Pemilu.

Penyelenggaraan Pemilu telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2007. Dari UU tersebut diketahui bahwa Pemilu di negara kita dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap pertama dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD. Anggota DPRD yang dipilih meliputi para wakil rakyat yang duduk di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota. Tahap kedua adalah pemilihan presiden dan wakilnya.Tahap ketiga yaitu Pemilihan Kepala Daerah dan wakilnya. Pelaksanaan pemilihan para wakil rakyat, seperti DPR, DPD, dan DPRD diatur dalam UU No. 10 Tahun 2008.

Penyelenggaraan Pemilu meliputi beberapa kegiatan. Kegiatan tersebut antara lain pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta, kampanye peserta Pemilu, serta pemungutan dan penghitungan suara. Pendaftaran pemilih dilakukan oleh petugas khusus. Petugas tersebut
mendaftar para pemilih dengan mendatangi kediaman calon pemillih. Warga yang berhak menjadi pemilih harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut beberapa persyaratan agar dapat menjadi pemilih dalam Pemilu :

a.       Pemilih adalah seluruh warga negara Indonesia. Warga negara tersebut termasuk yang berada di luar negeri.
b.      Pemilih telah berusia minimal 17 tahun ke atas atau sudah/pernah menikah. Batasan usia tersebut termasuk mereka yang pada hari dilaksanakan pemungutan suara telah genap berusia 17 tahun. Pemilih yang belum berusia 17 tahun tetapi bila sudah atau pernah menikah dapat memiliki hak pilih.
c.       Sehat jasmani dan rohani. Orang yang mengalami gangguan jiwa tidak mempunyai hak pilih.
d.      Tidak sedang dicabut haknya karena kasus pidana dan berdasarkan putusan pengadilan.

Semua orang yang terdaftar kemudian diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui siapa saja yang memiliki dan tidak memiliki hak pilih. Bila ada yang belum terdaftar, mereka dapat segera mendaftarkan diri. Para pemilih yang telah terdaftar akan mendapatkan kartu pemilih. Pendaftaran juga dilakukan terhadap para peserta pemilu. Peserta pemilu adalah pihak yang akan dipilih oleh rakyat. Peserta Pemilu terdiri atas partai politik dan perseorangan. Partai yang dapat menjadi peserta harus memenuhi persyaratan tertentu. Berikut contoh persyaratan Pemilu tahun 2004 :

a.       Keberadaannya diakui pemerintah sesuai UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.
b.      Memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah provinsi.
c.       Memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua per tiga) dariseluruh jumlah kabupaten di tiap provinsi.
d.      Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau sekurangkurangnya 1/1000 dari jumlah penduduk dari setiap kepengurusan partai.
e.       Pengurus partai politik harus memiliki kantor tetap.
f.       Mengajukan nama dan tanda gambar partai kepada KPU.

Peserta Pemilu juga terdiri atas perseorangan. Peserta perseorangan yaitu pasangan para calon anggota DPD. Mereka merupakan wakil dari masing-masing daerah di Indonesia. Cakupan daerah pemilihan anggota DPD adalah provinsi. Setiap provinsi terdiri atas 4 orang anggota DPD. Ada beberapa syarat khusus calon anggota DPD. Calon anggota DPD harus bertempat
tinggal di daerah yang diwakilinya. Selain itu, calon tersebut sudah tidak menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya selama 4 tahun.

Setelah pendaftaran pemilih dan peserta Pemilu selesai, kegiatan selanjutnya adalah kampanye. Kampanye merupakan kegiatan untuk menarik simpati para pemilih. Para peserta Pemilu berusaha agar rakyat bersedia memilih mereka. Kampanye dilaksanakan selama tiga minggu dan berakhir tiga hari sebelum pemungutan suara. Kegiatan yang dilakukan oleh peserta dalam berkempanye bermacam-macam. Ada yang mengerahkan massa dengan berpawai, melalui media radio dan televisi, dialog, tatap muka, pertemuan terbatas, dan sebagainya. Pelaksanaan kampanye tidak boleh menggangu ketertiban umum dan merugikan pihak.

Setelah masa kampanye dan masa tenang berakhir, kegiatan selanjutnya adalah pemungutan suara. Pemungutan suara dilakukan serempak, termasuk bagi warga negara Indonesia di luar negeri. Pemilih memberikan suaranya dengan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat. Caranya dengan mencoblos salah satu lambang partai dan nama calon wakil rakyat. Adapun pada pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan dengan mencoblos gambar calon. Setelah pencoblosan selesai, selanjutnya dilakukan penghitungan suara. Hasil penghitungan suara dari TPS seluruh Indonesia dikumpulkan dan dihitung secara nasional. Hasil perhitungan inilah yang akan menentukan pihak-pihak yang menjadi pemenang Pemilu.

2.      Penyelenggaraan Pilkada
Pihak yang menyelenggarakan Pilkada adalah KPUD Provinsi dengan bantuan KPUD Kabupaten/Kota. Tujuan dilaksanakannya Pilkada adalah untuk memilih kepala daerah. Pemilihan kepala daerah dan wakilnya diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam Pilkada hampir sama dengan Pemilu. Perbedaan utamanya hanya terletak pada tingkatannya saja. Berikut beberapa kegiatan dalam penyelanggaraan pilkada :
a.       Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
b.      Pendaftaran dan penetapan pemilih.
c.       Pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
d.      Kampanye.
e.       Pelaksanaan pemilihan.

Kegiatan awal dalam pilkada yaitu pembentukan PPK, PPS, dan KPPS. PPK merupakan pembantu KPUD yang berkedudukan di tingkat kecamatan. PPK bertugas mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS. PPS berkedudukan di desa/kelurahan. Tugas dan wewenang PPS antara lain mendaftar para pemilih, mengangkat pencatat dan pemilih, menyampaikan daftar pemilih kepada PPK, dan menghitung suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya. Adapun KPPS bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Tugas lainnya yaitu membuat berita acara hasil penghitungan suara untuk disampaikan kepada PPS.

Kegiatan selanjutnya yaitu melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih. Persyaratan
para pemilihnya pun hampir sama dengan persyaratan pada Pemilu. Namun, ada persyaratan
khusus dari pemilih pada Pilkada. Pemilih harus tercatat bertempat tinggal di daerah pemilihan sekurangkurangnya 6 (enam) bulan. Setelah kegiatan ini selesai barulah dilakukan pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Persyaratan untuk maju menjadi pasangan calon pun hampir sama dengan Pemilu. Penetapan pasangan calon dilakukan oleh KPUD.

Dalam Pilkada juga terdapat kegiatan kampanye. Kampanye dalam pilkada dilakukan selama dua minggu. Masa kampanye berakhir 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan. Cara-cara pelaksanaan kampanye pada Pilkada tidak ada perbedaan dengan Pemilu.

Kegiatan selanjutnya yaitu pelaksanaan pemungutan suara. Kegiatan ini sama dengan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu. Pemilih memberikan suaranya dengan mencoblos kertas suara. Dalam kertas suara tersebut terdapat nomor, foto, dan nama pasangan calon. Pemilih memberikan pilihannya dengan mencoblos salah satu gambar pasangan calon.

Nah, dengan demikian kalian telah mengetahui proses pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Kelak jika kalian sudah memiliki hak pilih tinggal mempraktikkannya. Apalagi bila kalian menjadi penyelenggara atau peserta Pemilu ataupun Pilkada, Kalian sudah punya bekal bukan? Oleh karena itu, tambahlah terus wawasan kalian tentang Pemilu dan Pilkada di negara kita.

B.     Lembaga-lembaga Negara Sesuai Amandemen UUD 1945

Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang. Ketiga bidang tersebut adalah legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tiga bidang kekuasaan ini memiliki kedudukan yang sejajar. Tidak ada yang lebih berkuasa dibanding yang lain. Ketiganya saling bekerja sama, saling mendampingi, dan saling mengingatkan. Dengan kerja sama ketiganya, penyimpangan dalam pemerintahan dapat dihindarkan.

Legislatif bertugas membuat undangundang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya. Sementara yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembagian kekuasaan seperti di depan baru dilakukan setelah terjadi amandemen UUD 1945. Amandemen bergulir seiring berjalannya era reformasi. Amandemen pertama terhadap UUD 1945 dilaksanakan pada tahun 1999. Sampai tahun 2007, amandemen terhadap UUD 1945 sudah dilakukan sebanyak empat kali.

Lembaga-lembaga negara Indonesia diposisikan sesuai dengan ketiga unsur di depan. Selain lembaga tersebut masih ada lembaga yang lain. Lembaga tersebut antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Kedudukan lembaga-lembaga Negara telah mengalami perubahan. Sebagai contoh, sebelum amandemen UUD 1945 MPR diposisikan sebagai lembaga tertinggi. Namun setelah amandemen, MPR kududukannya menjadi lembaga negara. Posisinya setara dengan lembaga negara lainnya. Amandemen terhadap UUD 1945 juga melahirkan beberapa lembaga negara yang baru. Lembaga-lembaga negara seperti Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru. Selain itu amandemen UUD 1945 juga menghapuskan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Sebagai penggantinya, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan pada Presiden. Kalau DPA merupakan lembaga negara yang sejajar dengan Presiden, maka dewan pertimbangan berkedudukan di bawah Presiden. Semua itu telah disesuaikan dengan UUD 1945 yang telah diamandemen.

Berikut penjelasan tentang lembaga-lembaga Negara sesuai dengan undang-undang dasar 1945 hasil amandemen :

1.      Dewan perwakilan rakyat (DPR)

DPR adalah salah satu lembaga Negara. Anggota DPR dipilih oleh rakyat dalam pemilu. Anggota DPR bertugas selama lima tahun. Anggota DPR harus melakukan siding paling sedikit sekali dalam setahun. DPR memiliki tiga fungsi, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi meruakan fungsi DPR sebagai pembentuk UU. Dengan fungsi anggaran, DPR menetapkan anggaran pendapat dn belanja Negara. Adapun fungsi pengawasan merupakan fungsi DPR sebagai sebagai pengawas jalannya pemerintahan.
Dalam membentuk UU, DPR bekerja sama dengan presiden. Setiap rancanan UU dibahas bersama antara DPR denga presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Selanjutnya presiden mengesahkan RUU menjadi UU. DPR juga bertugas untuk membahas dan menetapkan rancangan APBN yang diajukan dengan memerhatikan pertimbangan DPD.

DPR juga bertugas mengawasi jalannya pemerintahan yang dipimpin presiden. Jika presiden dianggap melanggara undang-undang maka DPR dapat menegurnya. Oleh karena itu, DPR berhak untuk menyatakan pendapat dan bertanya kepada presiden. DPR juga bisa memanggil pembantu presiden untuk mendapatkan keterangan tentang kebijakan yang akan diambil pemerintah.
Jika presiden dianggap melakukan kesalahan berat, DPR dapat mengusulkan kepada MPR untuk memeberhentikan presiden. Sebelumnya ususlan ini harus dinilai keabsahannya oleh Mahkama Konstitusi.

2.      Dewan perwakilan daerah (DPD)

DPD termasuk lembaga Negara yang berasal dari unsure legislative. DPD  merupakan dewan yang mewakili daerah-daerah di Indonesia. Anggota DPD dipilih oleh rkyat melalui pemilu. DPD harus melaksanakan siding sedikitnya sekali dalam stahun.

Tugas DPD salah satunya adalah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR. RUU tersebut berkaitan dengan kepentingan daerah. Misalya, sumber daya alam, sumber daya ekonomi, serta perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. DPD juga berutgas member pertimbangan kepada DPR mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Yang paling pokok, DPD bertugas mengawasi pelaksanaan undang-undang yang berkaitan denga pemerintahan daerah.

3.      Presiden

Pada umumnya, presiden merupakan kepala Negara dan kepala pemerintahan. Dalam melaksanakan tugasnya, presiden dibantu oleh wakil-wakil presiden dan para mentri. Presiden, wakil presiden, dan para mentri  ini adalah unsure eksekutif. Dalam pemerintahan Indonesia, mereka biasa disebut cabinet. Penentuan dan pemilihan para mentri merupakan hak prerogative presiden.
Presiden dan wakil presiden secara berpasangan dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilpres. Pilpres dilaksanakan lima tahun sekali. Presiden dan wakil presiden yang terpilih harus menjalankan tugasnya selama lima tahun. Setelah itu, keduanya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan kedua. Namun setelah dua kali dipilih, keduanya tidak boleh dipilih lagi.

Presiden memiliki tugas yang berat dan banyak sekali. Salah satu tugas presiden adalah membahas rancangan undang-undang (RUU) bersama DPR. Setelah RUU tersebut disepakati bersama, presiden pun mengesahkannya menjadi undang-undang.

Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Laut, dan Udara. Presiden berhak menyatakan keadaan perang jika negara mengalami ancaman bahaya. Pernyataan keadaan perang dilakukan dengan persetujuan DPR. Dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA), presiden juga berhak memberikan pengampunan atau pengurangan hukuman.

Meski menjadi pemimpin tertinggi pemerintahan, bukan berarti presiden bebas bertindak seenaknya. Presiden harus tetap tunduk kepada UUD 1945. Kekuasaan presiden juga dibatasi oleh kekuasaan lembaga Negara lainnya seperti MPR, DPR, BPK, MA, MK, dan KY. Presiden tidak dapat mencampuri urusan lembaga-lembaga negara tersebut. Presiden atau wakil presiden diberhentikan oleh MPR atas usulan DPR.

Presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir. Adapun beberapa alasan pemberhentian tersebut antara lain:
a.     melanggar undang-undang,
b.    mengkhianati sumpah jabatan, dan
c.     tidak mampu melaksanakan tugas.

4.      Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung merupakan lembaga negara di bidang yudikatif. MA merupakan lembaga peradilan tertinggi. Ketua dan anggota MA ditetapkan oleh Presiden atas usulan Komisi Yudisial (KY) dan persetujuan DPR. Namun demikian, dalam memutuskan sebuah perkara, MA tidak boleh dipengaruhi oleh lembaga negara lainnya. Presiden pun tidak boleh memengaruhi keputusan MA.

5.      Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Kontitusi juga merupakan lembaga negara di bidang yudikatif (kehakiman). Meski demikian, tugas MK berbeda dari MA. Soal-soal hukum yang ditangani oleh MK bersifat khusus. Misalnya, melakukan pengujian atas materi undang-undang yang dibuat DPR dan pemerintah. Jika suatu undang-undang dinilai oleh MK bertentangan dengan UUD 1945 maka harus dibatalkan. Tugas MK lainnya ada lah memutuskan perselisihan da lam Pemilu. MK juga memberi keputusan tentang sah-ti dak nya usulan DPR untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden.
Anggota MK yang disebut hakim konstitusi berjumlah sembilan orang. Dari sembilan orang tersebut, tiga orang merupakan usulan presiden, tiga orang lagi merupakan usulan DPR, dan tiga orang sisanya merupakan usulan MA. Setelah disetujui, presiden menetapkan kesembilan orang tersebut menjadi hakim konstitusi. Meskipun demikian, ke putusan MK bersifat mandiri. Keputusan MK tidak boleh dicampuri oleh lembaga tinggi lainnya, baik itu presiden, DPR,
maupun MA.

6.      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Majelis Permusyawaratan Rak yat merupakan salah satu lembaga negara. Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih dalam Pemilu. Masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun. Selama masa jabatannya, MPR harus mengadakan sidang paling sedikit satu kali dalam lima tahun.
Tugas MPR antara lain mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Selain itu, MPR juga bertugas melantik presiden dan wakil presiden. Jika diusulkan oleh DPR, MPR dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden. MPR pulalah yang bertugas memilih pengganti presiden dan wakil presiden yang mengundurkan diri dari jabatannya.

7.      Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial adalah lembaga yang bertugas mengawasi perilaku hakim. Selain itu, KY juga bertugas untuk mengusulkan nama calon hakim agung. Ketua dan anggota KY ditetapkan oleh presiden atas persetujuan DPR.

8.      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK bertugas memeriksa pengelolaan keuangan negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR
atas pertimbangan DPD. Anggota BPK dilantik oleh presiden. Meski demikian, tugas BPK tidak dapat dicampuri oleh lembaga negara lainnya, termasuk presiden. Sebab, BPK bersifat mandiri.

C.    Pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah

Negara kita merupakan negara kesatuan. Hal itu seperti yang terdapat pada UUD 1945 Pasal 1 Ayat (1). Bunyinya yaitu Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Sebagai negara kesatuan, Negara kita terdiri atas daerah-daerah yang lebih kecil. Daerah tersebut antara lain provinsi, kabupaten, dan kota. Adapun dalam tiap-tiap daerah tersebut terdapat pemerintahan daerah yang penyelenggaraannya diatur oleh undang-undang. Hal itu sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945. Bunyinya yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang
tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Seperti juga telah dijelaskan, Negara kita menganut sistem demokrasi. Dengan sistem demokrasi, pemerintah tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Semua kebijakan yang diambil pemerintah adalah bersumber dari aspirasi dan kebutuhan rakyatnya.

Ciri negara demokrasi adalah adanya kebebasan bagi warganya untuk mengurus diri sendiri. Salah satu wujudnya adalah adanya otonomi daerah. Dengan otonomi ini, pemerintah daerah diberi kebebasan oleh pemerintah pusat untuk mengurus diri sendiri. Pemerintah daerah diberi keleluasaan mengelola wilayahnya sesuai aspirasi rakyat di daerah bersangkutan. Keleluasaan itu meliputi hampir semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan. Yang tidak termasuk wewenang daerah antara lain soal politik luar negeri, pertahanan, keamanan, mata uang, peradilan, dan agama.

Pada masa rezim Orde Lama dan Orde Baru, pemerintah Indonesia cenderung bersifat sentralisitis atau memusat. Pemerintah pusat juga seringkali mengabaikan kepentingan daerah. Akibat sistem sentralisitis ini, pemerintah pusat menjadi sangat dominan dalam mengatur dan mengendalikan daerah. Pemerintah daerah tidak memiliki kemandirian mengelola dan mengurus
daerahnya sesuai potensi daerah.
Sistem yang sentralistis dianggap tidak adil bagi pemerintah daerah. Ketidakadilan terletak pada masalah pembagian kekuasaan dan keuangan. Oleh karena itu, muncullah desakan untuk mengubah sistem yang sentralistis itu. Hasil dari desakan tersebut adalah pengesahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Undang-undang inilah yang menjamin pemerintah daerah untuk mengelola wilayah, keuangan, kekayaan alam, dan sumber daya manusianya secara mandiri. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Sejak amandemen UUD 1945 di era Reformasi, penyelanggaraan pemerintahan negara kita didasarkan pada sistem desentralisasi. Desentralisasi yaitu sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah. Dalam sistem desentralisasi, pemerintah pusat membagi kekuasaannya kepada pemerintah daerah. Adapun yang dimaksud sebagai pemerintah pusat adalah presiden Republik Indonesia. Presiden-lah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia.

Meskipun demikian, tidak semua urusan diserahkan kepada pemerintah daerah. Ada beberapa urusan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Menurut UU No. 32 Tahun 2004, urusan pemerintahan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat antara lain : politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi (peradilan), moneter dan fiscal nasional, serta agama. Termasuk pula urusan lain yaitu perencanaan nasional. Pengendalian pembangunan nasional, pendayagunaan sumber daya alam dan tehnologi strategis. Serta konservasi dan standarisasi nasional. Berkaitan dengan urusan-urusan tersebut, pemerintah daerah harus mengkuti ketetapan yang dibuat pemerintah pusat.

Sistem desentralisasi memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Penyelenggaraan pemerintah didaerah diserahkan kepada pemerintah daerah dan DPRD. Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah. Kepala daerah dimaksud antara lain gubernur (provinsi) dan bupati/walikota (kabupaten/kota). Dalam melaksanakan tugasnya, para kepala darah dibantu oleh perangkat daerah. Perangkat daerah terdiri atas sekretaris daerah, secretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah menjelaskan bahwa pemerintahan daerah memilik kewajiban untuk mengurus wilayah  sendiri berdasarkan aspirasi warganya. Hak dan kewajiban itu meliputi hampir semua bidang pemerintahan. Dengan undang-undang tersebut, pemerintah daerah berhak untuk :
a.    Mengurus pemerintahan sendiri
b.    Memilih pemimpin daerahnya sendiri
c.    Mengella kekayaan sumber daya manusi dan alam daerah
d.   Memungut pajak dan retribusi dari warga daerah

Ada hak tentu ada kewajiban.pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk :
a.       Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesattuan, kerukunan nasional, keutuhan Negara keatuan republic Indonesia.
b.      Mengembangkan demokrasi
c.       Mewujudkan keadilan dan pemerataan kesejahteraan
d.      Meningkatkan dan menyediakan pelayanan pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, dan jaminan sosial bagi warganya.
e.       Melestarikan lingkungan hidup daerah
f.       Melestarikan nilai sosial budaya daerah.



Oleh : RIZKA MELIRISKIANA

2 komentar:

 

Blogger news

Sexy Pink Heart - Busy

Blogroll